Identitas budaya dan kelembagaan social : Masyarakat wet adat Bayan merupakan bagian dari masyarakat Sasak yang mendiami Gumi Paer (Pulau Lombok) utamanya bagian utara. Tatakelola pemerintahan sangat unik. Kepemimpinan kolektif-kolegial dengan system pengambilan keputusan dan pendelegasian melalui musyawarah (gundem) yang kurang lebih seperti Sila ke 4.
Masyarakat adat Bayan memiliki 44 perangkat adat yang mana masing masing memiliki peran dan fungsi, misalnya Amaq Lokaq Walin Gumi berurusan dengan kebumian, Amaq Lokak Walin Pande urusan dengan peralatan atau perlengkapan dari logam dan seterusnya. Secara umum, peran dibagi menjadi dua, yakni urusan Keduniawian (dunia nyata/fisik) yang di serahkan pada pemekelan Karang Bajo dan dipimpin oleh Pemekalan Bat Orong, sementara untuk urusan dunia atas (akherat) diserahkan ke Pemekelan Loloan dipimpin Lauq Orong.
Selain terdapat lahan ulayat, seperti hutan dan sebagainya yang dimanfaatkan bersama, untuk kepentingan adat maupun keseharian. Untuk menyokong peran dan fungsi ini, setiap amak lokak (pemimpin adat) memiliki pecatu dan rumah adat (perumbaq) yang berbeda dengan arsitektur rumah adat secara umum sesuai dengan karakteristik. Akibat sistem modern, saat ini pecatu yang masih ada tidak lebih dari 50 %, akibat dari ini kelengkapan institusi adat juga berkurang, dan akibat dari itu ritual daur hidup 8 tahunan (gawe alif) terputus selama lebih 80 tahun.
Identitas dan entitas budaya
Masyarakat Adat Bayan yang menjalankan Filosofi hidup Wetu Telu dalam menjaga pelestarian alam. Sampai saat ini masyarakat adat Bayan masih memiliki nilai keraifan local yang dijalankan dengan baik, dan memiliki beberapa keunikan dibandingkan daerah lain. Perbedaan atau keunikan yang dimiliki adalah memilki tata ruang yang sangat detail, terdapat beberapa wilayah adat yang merupakan sumber kehidupan dan penghidupan orang banyak (hutan adat/hutan tutupan) menjadi tanggung jawab Bersama. Selain itu juga terdapat hutan bambu untuk kebutuhan arsitektur dan juga ritual. Kemudian terdapat tanah pecatu sebagai sumber penghidupan pejabat adat dan untuk memenuhi kebutuhan ritual. Identitas iconic masayrakat adat bayan adalah beberapa situs dan cagar budaya (Masjid Kuno dan Makam leluhur), permainan local, Seni tradisi leluluhur/seni local, tenun khas masyarakat adat, awik-awik atau aturan adat masih dijalankan dengan baik, kampong adat dan rumah dinas pejabat adat (Bale Lokaq).
Kelembagaan Sosial
Setiap ruang hidup dan ruang kelola memiliki pejabat adat yang menjaga dan juga memanfaatkannya, tentunya ada hak –hak yang diatur sedemikian rupa, dimana wilayah yang bisa dimanfaatkan secara pribadi oleh pejabat adat dan dimana yang bisa dimanfaatkan secara bersama, termasuk diatur dalam waktu-waktu tertentu. Beberapa struktur adat utama yang berada di Bayan, seperti Perumbaq Daya yang menjaga Hutan Adat, Perumbaq Lauq yang menjaga Laut, Amaq Lokaq Gantungan Rombong yang memimpin setiap ritual besar, Amaq Lokaq Senaru yang menjaga pintu masuk Gunung Rinjani dari wilayah barat, Amaq Lokaq Torean yang menjaga pintu Masuk Gunung Rinjani dari wilayah tengah, dan Amaq Lokaq Sajang yang menjaga pintu masuk Gunung Rinjani dari Wilayah timur, dan masih ada banyak lagi prusa/pejabat adat untuk urusan dan hal-hal yang lebih kecil.
Sejarah ringkas masyarakat adat
Masyarakat Adat Bayan secara administrative tersebar di 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Bayan dan Kecamatan Kayangan. Kelompok Masyarakat yang dikenal dengan filosofi hidup Wetu Telu untuk menjaga kelestarian alam sampai saat masih menjalankan tradisi-tradisi leluhur baik itu Adat Gama maupun Adat Luir Gama. Ritual Adat Gama merupakan ritual keagamaan yang dilaksanakan sedikit berbeda dibandingkan dengan umumnya, perbedaan pada tata cara dan waktu pelaksanaan seperti, Maulid, Lebaran Tinggi (Idul Fitri), Lebaran Pendeq (Idul Adha), dan lain-lain. Sementra Ritual Adat Luir Gama yang dilaksanakan yaitu Taek Lauk Taek Daya (Ritual Hutan dan Laut untuk menjaga kelestarian), Menjojo, Membangar (Ritual Gumi) dan masih banyak lagi ritual kecil lainnya. Dari beberapa ritual yang dilaksanakan, terdapat satu ritual besar yang disebut dengan Gawe Alif, yang dilaksanakan sekali dalam 8 tahun (Tahun Alip). Tetapi, sejak Indonesia Merdeka, Gawe Alif hanya bisa dilaksanakan sekali saja yaitu dimasa Orde Lama (tahun 1957-1958).
Mata Pencaharian
Masyarakat Adat memiliki hubungan yang sangat dekat dengan alam, termasuk untuk mata pencaharian. Hal ini bisa dilihat dalam ritual yang dilaksanakan dimana pada tatanan local yang ada terdapat ruang kelola untuk lahan pertanian (Ladang dan Sawah), lahan sebagai sumber mata air (Hutan Adat/Hutan Tutupan), lahan sebagai sumber untuk bangunan rumah dan juga bangunan sakral lainnya (Hutan Adat dan Hutan Bambu).
Kondisi ini didukung dengan data statistic sementara BPS kabuaten Lombok utara yang menyatakan sebagian besar masyarakat yang berada di kawasan bayan memiliki mata pencaharian di bidang pertanian, peternakan dan perkebunan.
Wilayah dan Kondisi Sumberdaya Alam
Wilayah Bayan merupakan salah satu wilayah baru terbentuk secara alamiah, dimana daratannya menjadi tempat tinggal saat ini adalah hasil dari letusan Gunung Samalas ditahun 1257 M (Gunung Rinjani, Gunung Stampol, dan Sangkareang merupakan sisa dari Gunung Samalas). Jarak dari Gunung Rinjani sampai dengan pesisir pantai hanya 10 s/d 15 Km. Terdapat banyak hutan di unung Rinjani dan lerengnya sebagai sumber air untuk kehidupan Masyarakat, serta memiliki lahan kering (lading) untuk jenis tanaman musiman, dan juga lahan pertanian (sawah) untuk lahan irigasi. Karena daratan yang ditempati merupakan lahan dari letusan gunung, maka hampir seluruh lahan yang ada dikategorikan lahan yang sangat subur.
Secara umum, berdasarkan data statistic sementara BPS Kabupaten Lombok Utara tahun 2018, mayoritas lahan di wilayah wet bayan (Kecamatan Bayan dan Kayangan) adalah tanah kering yang digunakan untuk lahan pertanian non padi. Sementara sisanya digunakan untuk tanah sawah dan pekarangan. Jumlah penggunaan lahan ini belum digabungkan dengan penggunaan lahan di kawasan hutan adat atau peruntukan lainnya.
Selain lahan pertanian dan perkebunan, hutan adat juga merupakan sumberdaya alam penting bagi kelangsungan hidup masyarakat adat wet bayan. Salah satunya adanya Hutan Adat Bangket Bayan Hutan adat ini memiliki sembilan sumber mata air dan terletak pada ketinggian sekitar 550 meter dari permukaan laut dengan debit air 120 liter/detik. Dalam praktek pengelolaannya, hutan adat Bangket Bayan mengatur pola hubungan antar masyarakat adat dengan hutan adat Bangket Bayan, dan pola hubungan pejabat/prusa dengan para petani, serta pola hubungan antara manusia dengan hal gaib yang berada didalam hutan adat itu sendiri.
Untuk menjaga keberlanjutan jasa alam, masyarakat adat bayan menerapkan awiq-awiq (kearifan local). Awiq-awiq yang mengatur tentang hutan Bangket Bayan berisi pelarangan mengambil/memetik, mencabut, menebang, menangkap satwa-satwa dan membakar pohon/kayu mati yang terdapat didalam kawasan hutan; Dilarang menggembala ternak di sekitar pinggir dan di dalam kawasan hutan adat yang dapat menyebabkan rusaknya flora dan fauna hutan; Dilarang mencemari/ mengotori sumber-sumber mata air di dalam kawasan hutan adat; Dilarang melakukan meracuni Daerah Aliran Sungai (DAS) menggunakan fottas, decis, setrum dan lain-lain yang dalam menyebabkan musnahnya biotik-biotik hidup di sungai; dan bagi setiap pemakai/ pengguna air baik perorangan maupun kelompok diwajibkan membayar iuran/sawinih kepada pengelola hutan adat dan sumber mata air.
Sebagai daerah atau wilayah yang memiliki laut dan gunung, saat ini menjadi daerah tujuan wisata dunia, bahkan Taman Nasional Gunung Rinjani menjadi Geopark dunia, sekitar 3.000 lebih kunjungan wisatawan yang mengunjungi Taman Nasional Gunung Rinjani setiap tahunnya. Keberadaan beberapa Air terjun juga menjadi obyek wisata yang banyak diminati. Menjadi wilayah wisata tentu berpengaruh besar terhadap kehidupan Masyarakat Adat yang ada di Wet Bayan, baik itu dalam pelestarian alam, maupun dalam menjaga tradisi dan budaya yang ada. Dengan adanya batas wilayah yang jelas mekanisme penyelesaian perselisihan (jika terjadi) akan bisa diselesaikan secara sistematik melalui kelembagaan masayrakat adat bayan. Pembagian ruang kelola yang harus dipetakan tentu hal terpenting, sehingga hak dan batasan antara Masyarakat Adat (Masyarakat Lokal) dengan pemerintah adan pihak lain bisa menjadi lebih jelas.
Luas Kawasan yang dipetakan atau penyempurnaan peta berkisar: 366,10 km2 (Bayan) dan 3.850 km2 (Kayangan). Secara umum kedua kecamatan ini berdekatan dengan gunung Rinjani dan berhadapan langsung dengan Lautan Jawa, sehingga rentan terhadap letusan gunung api, tsunami dan gempa, serta perubahan iklim. Karena sebagian besar daratannya merupakan limpahan debu gunung berapi (letusan gunung Samalas (1257) sebagian besar, rentan terhadp longsor. Dalam keterbataan yang ada, karena memiliki nilai dan sumberdaya alam yang kaya dan unik, rentan terhadap alih fungsi, termasuk wilayah kelola dan ruang hidup masyarakat adat di wet ini.
Sementara luasan desa yang akan diintervensi untuk peningkatan produktivitas ekonominya, antara lain Desa Bayan (2.600 Ha), Karang Bajo (1.168 Ha), Loloan (3.350 Ha), Santong (1.109,80 Ha), Sesait (1.200 Ha), Gumantar 3.860 Ha
Tingkat Kerentanan (akibat alam, sosial, politik dan yang berkaitan dengan kebutuhan Kepastian hak ulayat)
Terdapat wilayah yang yang tata kelolanya masih tumpang tindih dengan pihak pemerintah dan pihak liannya saat ini terdapat dibeberapa titik seperti Gunung Rinjani yang dijaga oleh Amaq Lokaq Senaru, Amaq Lokaq Torean dan Amaq Lokaq Sajang saat ini menjadi Taman Nasional yang penguasaan seenuhnya ada dipemerintah. Hal ini menyebabkan setiap pendaki tidak lagi diatur oleh Masyarakat Adat, tetapi berdasarkan Undang-Undang dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Akibatnya, banyak nilai-nilai yang seharusnya dijalankan oleh setiap pendaki tidak diatur dalam undang-undang dan peraturan tersebut.
Beberapa pejabat adat yang berperan untuk mengurus kepemerintahan adat seperti Pembekel dijadikan sebagai Kepala Dusun yang lebih banyak mengurus kepemerintahan administrative (Orde Baru), hal ini menyebabkan pencatu yang dimiliki pembekel menjadi aset kepala dusun juga, sehingga saat ini dengan adanya undang-undang desa, maka semua pecatu kepala dusun ditarik menjadi aset pemerintah (Pemda Kabupaten Lombok Utara).
Perkembangan keperintahan yang terjadi sejak kemerdekaan Indonesia menyebabkan banyak wilayah kelola Masyarakat Adat Wet Bayan dikuasai oleh pihak lain, hal ini disebabkan karena tidak adanya peta wilayah yang dimiliki oleh Masyarakat Adat.
Masjid Kuno (Masjid Beleq) Bayan yang dijadikan sebagai pusat ritual tertentu oleh Masyarakat dijadikan sebagai aset pemerintah dengan memasukannya sebagai cagar budaya. Hal ini menyebabkan sistem aturan local tidak berfungsi lagi. Kejadian bisa dilihat dalam perbaikan (renovasi), dimana dalam renovasi Masjid yang dilakukan oleh pemerintah itu berdsarkan tahun anggaran, sedangkan dalam aturan local itu hanya bisa dilaksanakan sekali dalam 8 tahun, yaitu di tahun Alip (Kalender Khusus Masyarakat Adat Bayan). Dalam melakukan perbaikan terdapat pejabat dan prusa khusus (keturunan adat) yang memimpin, sementara dalam pemerintah itu berdasarkan kemampuan, yang belum tentu sesuai dengan garis keturunan.
Beberapa wilayah dan ruang yang tumpang tindih sangat berpengaruh besar terhadap ruang gerak dan kelola di Masyarakat, termasuk juga dikepemerintahan. Akibat dari ketidak jelasan tersebut menyebabkan banyak terjadi masalah social dalam setiap kegiatan dan program.